SERANG, iNewsBanten - Seorang guru honorer berinisial BM (40) di salah satu sekolah tingkat menengah pertama di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, BM diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari satu kali. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi kondisi psikologis korban agar menuruti kemauan pelaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
