“Kita minta masyarakat benar-benar memperhatikan juknis SPMB tahun ini. Formatnya berbeda dari PPDB 2024, khususnya dengan diberlakukannya jalur domisili, bukan lagi zonasi,” kata Yeremia kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Yeremia menjelaskan bahwa jalur domisili berarti calon peserta didik harus berdomisili di area yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Namun, bukan berarti otomatis diterima. Seleksi tetap dilakukan berdasarkan perbandingan nilai rapor antar pendaftar dalam wilayah domisili tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
