"Awalnya pelaku menggunakan akun palsu bernama ‘Febrian’ dan mulai berinteraksi dengan korban di media sosial. Dari sana, komunikasi berlanjut ke WhatsApp hingga membentuk relasi yang membuat korban merasa percaya," jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setiyo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku kemudian meminjam uang dengan berbagai alasan. Pada Maret 2025, korban mentransfer dana sebesar Rp13 juta yang disebut untuk keperluan administrasi kerja sepupu pelaku. Tak lama berselang, pada April 2025, pelaku kembali meminjam uang sebesar Rp35 juta untuk alasan biaya pelatihan kerja di maskapai Emirates.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
