Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas AKBP Andi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
