Polda Banten Tangkap Pelaku Love Scamming yang Tipu Staf Media Pribadi Presiden Prabowo

Erdi
Polda Banten Tangkap Pelaku Love Scamming yang Tipu Staf Media Pribadi Presiden Prabowo (ist)



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar,” tegas AKBP Andi.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network