Arkeolog Banten, Moh Ali Fadillah menjelaskan, merekonstruksi bukan sekadar pembangunan ulang,
melainkan proses ilmiah yang didasarkan pada bukti material seperti gerbang, fondasi, lantai, hingga artefak yang ditemukan di situs Keraton Surasowan.
“Pemugaran dan rekonstruksi harus mempertahankan keaslian bahan, bentuk, serta tata letak sesuai prinsip-prinsip Undang-Undang Cagar Budaya,” jelasnya.
Pada forum itu sejumlah tokoh penting dan pejabat Provinsi diundang hadir, termasuk dari kalangan akademisi, dan pengusaha.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
