BREAKING NEWS Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pemilik Pabrik Pil Haram di Serang

Ali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal. Foto: Ilustrasi

SERANG, iNewsBanten - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan, terdakwa utama dalam perkara pabrik pil PCC ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, JPU Engelin Kamea menegaskan bahwa Beny terbukti melanggar Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Majelis hakim kami minta menjatuhkan hukuman mati terhadap Beny Setiawan sebagai pemilik dan pengendali pabrik narkotika," kata Engelin.

Sidang vonis atas perkara ini dijadwalkan berlangsung Jumat (4/7/2025) pukul 13.00 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Bony Daniel menyebut putusan akan dibacakan di hari yang sama, karena masa tahanan terdakwa akan habis pada 11 Juli mendatang.

Dalam fakta persidangan, Beny disebut menerima pesanan pembuatan pil PCC dari seorang rekannya bernama Fery, yang kini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi saat Fery membesuk Beny di Lapas Tangerang pada pertengahan Juni 2024.

Fery menyampaikan bahwa temannya, Agus, ingin membeli pil PCC merek Zenith sebanyak 270 koli. Kesepakatan harga ditetapkan sebesar Rp19 juta per koli, dengan total transaksi mencapai Rp5,1 miliar.

Selanjutnya, Agus dan Beny menyetujui pesanan tersebut dan mengatur proses produksi dan distribusi pil.

Andrei, salah satu kaki tangan Beny, mengantarkan paket berisi dua kardus pil PCC ke Fery di Mall of Serang (MOS) menggunakan mobil Nissan Serena bernopol B 2040 KFX. Barang haram tersebut disamarkan dalam kardus cokelat.

Menurut dakwaan, pengiriman barang dilakukan bertahap sepanjang Juli hingga September 2024, mencapai tujuh kali pengiriman. Total pengiriman mencapai puluhan karung berisi pil haram.

Dalam perkara ini, sembilan terdakwa lain turut diseret ke meja hijau. Istri Beny, Reni Maria Anggraeni, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena mengatur keuangan produksi narkoba dan membeli bahan baku seperti paracetamol, kafein, dan carisoprodol.

Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, yang bertugas sebagai kurir, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

Empat terdakwa lainnya yakni Burhanudin, Hapas, Jafar, Abdul Wahid, Muhamad Lutfi, Acu, dan Faisal, dituntut pidana mati karena perannya dalam produksi, distribusi, dan pemesanan narkotika.

Produksi pil PCC ilegal tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 September 2024 setelah pengintaian panjang. Beny dan jaringannya ditangkap dalam serangkaian penindakan di sejumlah lokasi.

Jaksa menyatakan Beny dan rekan-rekannya mendapatkan keuntungan mencapai Rp5,1 miliar dari praktik terlarang tersebut.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network