Di lokasi itu, dua pelaku teridentifikasi. Salah satu pelaku berinisial Epan berhasil melarikan diri, sementara rekannya, Johanes Feby Maesa—warga Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon—berhasil diringkus. Polisi menembak bagian kaki Johanes karena melawan saat hendak ditangkap.
Selain mengamankan mobil curian, petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi T 3685 IU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pelaku merusak alarm dan sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur mobil korban.
Untuk perbuatannya, Johanes dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
