Buron 24 Jam, Pencuri Mobil di Cilegon Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

Sahlan
Buron 24 Jam, Pencuri Mobil di Cilegon Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas (Foto:Istimewa)

Di lokasi itu, dua pelaku teridentifikasi. Salah satu pelaku berinisial Epan berhasil melarikan diri, sementara rekannya, Johanes Feby Maesa—warga Kavling Blok I, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon—berhasil diringkus. Polisi menembak bagian kaki Johanes karena melawan saat hendak ditangkap.

Selain mengamankan mobil curian, petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi T 3685 IU yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pelaku merusak alarm dan sistem pengaman kendaraan sebelum membawa kabur mobil korban.

Untuk perbuatannya, Johanes dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network