SERANG, iNewsBanten – Pemerintah Provinsi Banten bertindak cepat menyikapi dugaan pelanggaran etika oleh tiga guru di SMAN 4 Kota Serang. Ketiganya resmi dinonaktifkan sementara mulai Rabu, 23 Juli 2025, guna menjaga kondusivitas dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi H, yang menegaskan pentingnya menjaga integritas dunia pendidikan.
“Guru adalah panutan. Maka dalam kasus seperti ini, tindakan tegas harus diambil untuk melindungi psikologis siswa dan memastikan proses belajar tetap berjalan kondusif,” ujar Deden, Rabu (23/7/2025).
Penonaktifan dilakukan sembari menunggu hasil investigasi menyeluruh oleh tim gabungan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Deden juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan tindakan menyimpang di lingkungan sekolah.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Penanganan cepat bisa meminimalisir dampak bagi peserta didik,” tambahnya.
Pemprov Banten akan memperkuat sistem pengawasan internal, terutama lewat peran pengawas dan komite sekolah, agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingatkan seluruh pendidik untuk menjaga amanah. Dunia pendidikan harus bersih dari pelanggaran nilai dan etika,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh peserta didik.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
