Maling Motor di Serang Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin

Sahlan
Maling Motor di Serang Tertangkap Gara-Gara Kehabisan Bensin (Foto:Ilustrasi)

“Pelaku kabur menggunakan motor hasil curiannya. Namun kendaraan kehabisan bensin, sehingga pelaku berhasil ditangkap warga,” ujar Andi, Rabu (27/8/2025).

Pelaku sempat jadi bulan-bulanan massa yang kesal sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tirtayasa. Dari hasil pemeriksaan, TK dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Andi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network