JAKARTA, iNewsBanten - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Gibran tak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata ijazahnya.
Sebanyak tiga orang pengacara dari AK Law Firm mengaku telah menerima kuasa sejak tanggal 9 September 2025 untuk menghadapi gugatan perdata kepada Gibran. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.
“Agenda hari ini, ini sidang kedua setelah kemarin tanggal 9 (September) kami ditunjuk, hari ini terkait pemeriksaan kelengkapan kami sebagai pengacara tergugat satu. Kami pribadi, kami mewakili Gibran Rakabuming Raka,” kata Kuasa Hukum Gibran Dadang Herli Saputra di PN Jakpus, Senin (15/9) 2025.
Mengenai kehadiran langsung Gibran selaku pihak yang tergugat dalam sidang tersebut, Dadang belum bisa memastikannya.
“Itu belum bisa kami berikan komentar,” ucap dia.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
