Penjual Jamu di Cilegon Divonis 8 Bulan Penjara, Jual Produk Ilegal Mengandung BKO

Erdi
Ilustrasi vonis majelis hakim PN Serang terhadap penjualan jamu ilegal tanpa izin edar asal Cilegon.

SERANG, iNewsBanten – Seorang penjual jamu di Kota Cilegon, Banten, bernama Asep Syaepul Bakri (30), harus mendekam di penjara selama delapan bulan. Ia terbukti bersalah menjual jamu ilegal tanpa izin edar yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

 

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin Agung Sulistiono bersama hakim anggota Rendra dan David P. Sitorus. Dalam amar putusannya, majelis menilai Asep melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

 

“Menyatakan Terdakwa Asep Syaepul Bakri alias Asep bin (alm) Inen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” bunyi putusan perkara nomor 578/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (30/9/2025).

 

Pernah Diperingatkan BBPOM

 

Kasus ini berawal dari inspeksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada Agustus 2024. Saat itu, Asep yang membuka toko jamu bernama “Jamu Rizky” di Kecamatan Citangkil, Cilegon, sudah diperingatkan agar tidak lagi menjual jamu ilegal. Namun, peringatan tersebut diabaikan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network