Setahun berselang, BBPOM kembali menemukan Asep masih menjual produk serupa. Karena dianggap tidak kooperatif, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2025.
Beberapa produk jamu yang ia edarkan antara lain Jamu Asam Urat Madu Klanceng, Jamu Mahkota Dewa, Wantong, Montalin, Jamu Cap Putri Sakti, Jamu Tapak Liman, dan African Black Ant. Seluruhnya didapat dari seorang sales dengan sistem pembayaran tunai. Dari penjualan itu, omzet Asep bisa mencapai Rp1 juta per hari.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyebut ada hal yang meringankan, yakni Asep menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Namun, perbuatannya juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga tetap harus dijatuhi hukuman pidana penjara.
“Bahwa alasan Terdakwa tetap menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari BBPOM adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut,” tulis putusan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
