SERANG, iNewsBanten — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Penandatanganan berlangsung di Lapas Serang, Senin (13/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam upaya pemulihan dan pembinaan warga binaan agar dapat kembali berperan produktif di masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Riko Stiven, mengatakan, sinergi dengan BNNP Banten menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan dan rehabilitasi. “Kami berkomitmen memberikan pembinaan yang tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan perubahan perilaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan program rehabilitasi di dalam lapas. “BNNP Banten akan berperan dalam penyediaan tenaga konselor, terapi, serta pelatihan keterampilan yang dapat membantu proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.
Melalui kerja sama ini, kedua lembaga akan mengembangkan program rehabilitasi berkelanjutan yang mencakup layanan konseling, terapi psikososial, serta pemberdayaan melalui pelatihan keterampilan kerja.
Langkah tersebut diharapkan menjadi model kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan dan instansi terkait dalam mewujudkan proses rehabilitasi yang lebih manusiawi, berkelanjutan, dan bermartabat bagi warga binaan penyalahguna narkoba.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
