SERANG, iNewsBanten- Razia besar-besaran yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin malam hingga Selasa dini hari (21–22 Oktober 2025) membuat heboh warga di kawasan Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang.
Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa operasi tersebut digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumlinmas).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
