SERANG, iNewsBanten- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan di wilayah Bojonegara, Puloampel, dan daerah lainnya di Provinsi Banten. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya keluhan warga akibat maraknya truk tambang yang melintas di jalan arteri dan menimbulkan kemacetan serta kerusakan jalan. Gubernur Banten Andra Soni menyebut Kepgub ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam mengatasi dampak aktivitas truk tambang yang kian meningkat.
“Kebijakan ini sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota. Jam operasional truk tambang ditetapkan hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” kata Andra Soni, Senin (3/11/2025). Dalam kesempatan itu, Andra didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi. Selain pembatasan waktu, Kepgub juga mengatur jalur-jalur yang boleh dilalui truk tambang, mencakup ruas jalan nasional, provinsi, dan sejumlah jalan kabupaten/kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan pos pengawasan dan pemasangan rambu-rambu agar keputusan ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten bersama Polri serta pemerintah kabupaten atau kota.
Andra juga mengingatkan agar pengusaha tambang dan sopir truk mematuhi aturan, terutama soal muatan tidak berlebih, kendaraan bersih dari tanah, dan bak truk wajib ditutup terpal.
“Ini bagian dari keselamatan bersama. Kami ingin tata kelola tambang di Banten lebih tertib dan berkelanjutan,” tegasnya. Kepgub ini berlaku sejak 28 Oktober 2025, menjadi dasar hukum penting untuk penataan lalu lintas angkutan tambang di wilayah Banten. Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pihaknya siap menegakkan aturan sesuai keputusan gubernur.
“Kalau memang disepakati operasional truk mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, ya harus dilaksanakan. Jangan sampai sudah terbit Kepgub, tapi tidak dijalankan,” tegas Hengki
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
