Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk memastikan seluruh fakta kejadian terang benderang.
“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengetahui secara jelas rincian peristiwa pembunuhan yang terjadi,” ujar Ipda Robert.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
