Polisi Gelar 46 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Cibitung Pandeglang

Erdi
Suasana rekontruksi pembunuhan Cibitung Pandeglang, yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk memastikan seluruh fakta kejadian terang benderang.

 

“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengetahui secara jelas rincian peristiwa pembunuhan yang terjadi,” ujar Ipda Robert.

 

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network