PANDEGLANG, iNewsBanten - Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, Banten. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian tersebut, saksi, korban, serta pelaku memperagakan sebanyak 46 adegan, mulai dari situasi di rumah korban hingga momen terjadinya pembunuhan di lokasi kejadian. Rabu, 10 Desember 2025.
Dari rekonstruksi terungkap, pelaku melakukan aksi keji tersebut menggunakan sebilah golok. Tidak hanya menghabisi korban, pelaku juga menganiaya dua teman korban hingga mengalami luka berat pada bagian wajah, tangan, dan kaki.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
