PANDEGLANG, iNewsBanten - Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Pandeglang, Banten. Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu.
Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian tersebut, saksi, korban, serta pelaku memperagakan sebanyak 46 adegan, mulai dari situasi di rumah korban hingga momen terjadinya pembunuhan di lokasi kejadian. Rabu, 10 Desember 2025.
Dari rekonstruksi terungkap, pelaku melakukan aksi keji tersebut menggunakan sebilah golok. Tidak hanya menghabisi korban, pelaku juga menganiaya dua teman korban hingga mengalami luka berat pada bagian wajah, tangan, dan kaki.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, mengatakan bahwa rekonstruksi diperlukan untuk memastikan seluruh fakta kejadian terang benderang.
“Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengetahui secara jelas rincian peristiwa pembunuhan yang terjadi,” ujar Ipda Robert.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
