SERANG, iNewsBanten- Sidang perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan kembali menguak peran para terdakwa yang saling bersilang keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang yang diketuai majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Rabu (7/1/2026), terdakwa Zeki Yamani memberikan kesaksian untuk terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa.
Selain Zeki dan Sukron, perkara ini menjerat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman serta Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa.Zeki, yang diketahui aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) Tangsel, mengaku pernah menjabat Kepala Seksi Persampahan DLH Tangsel pada 2022.
Pengalaman itu, kata dia, menjadi alasan dirinya kembali dilibatkan dalam penanganan persoalan sampah pada 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
