SERANG, iNewsBanten - Selebritas Nikita Mirzani yang sempat ditahan di Rutan Serang kini dinyatakan bebas. Putusan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Pembebasan terhadap Nikita itu dikarenakan saksi korban atas nama Dito Mahendra tidak kunjung dihadirkan oleh jaksa.
Sebelumnya, Dito sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan dalam persidangan sehingga jaksa tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait