“Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra dalam putusannya, Kamis (29/12/2022).
Putusan pembebasan terhadap artis yang kerap disapa Nyai itu merujuk pada Pasal 185 KUHAP keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
