Pihak Majelis Hakim sendiri sudah memberikan kesempatan beberapa kali kepada jaksa untuk menghadirkan Dito. Namun Dito tidak memenuhinya dengan berbagai alasan yakni sakit dan sedang ke luar negeri.
Sejumlah alasan ketidakhadiran itu dinilai tidak sah lantaran Dito masih hidup dan bukan menjalankan tugas negara.
“Majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Dito Mahendra di persidangan dan telah memerintahkan penuntut umum untuk menggunakan alat negara kepolisian. Namun pada persidangan hari ini Dito Mahendra tidak dihadirkan. Tidak didasarkan alasan yang sah karena meninggal atau kepentingan negara,” ujar Dedy.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait