Menurut Rulli, anggaran subsidi pasar murah ini bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Penetapan harga jual dilakukan berdasarkan hasil survei harga pasar yang kemudian dikurangi nilai subsidi.
Kupon pasar murah dicetak oleh Disperindag dan disalurkan ke kecamatan untuk didistribusikan melalui kepala desa, dengan prioritas warga kurang mampu. Setiap warga hanya berhak mendapatkan satu paket sembako.
Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perbankan, ritel modern, serta UMKM lokal. Seluruh komoditas yang dijual merupakan produk kemasan berstandar SNI dan didistribusikan oleh PT Lebak Niaga.
“Antusiasme masyarakat cukup tinggi. Ini menjadi bahan evaluasi agar program serupa dapat terus dilaksanakan setiap tahun dengan kuota yang lebih besar dan semakin tepat sasaran,” kata Rulli.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program pasar murah ini secara tertib sesuai ketentuan di masing-masing lokasi. Program Pasar Murah Ramadhan menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Lebak dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang bulan puasa.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
