Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menahan pelaku MY dan masih mendalami kasus yang diduga berlangsung sejak 2024. Polisi menemukan indikasi intimidasi yang membuat sebagian korban sempat bungkam.
Dalam aksinya, MY memanfaatkan status sebagai pelatih silat. Ia mengelabui korban dengan ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang dan pijatan, lalu diduga melakukan tindakan asusila.
Dari temuan awal, tiga korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami perbuatan cabul.
Kini, MY menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
