Korban Bertambah Jadi 11, Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pencabulan dengan Modus Ritual

Erdi
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru silat di Serang. (Foto: iNews.id)

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menahan pelaku MY dan masih mendalami kasus yang diduga berlangsung sejak 2024. Polisi menemukan indikasi intimidasi yang membuat sebagian korban sempat bungkam.

 

Dalam aksinya, MY memanfaatkan status sebagai pelatih silat. Ia mengelabui korban dengan ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang dan pijatan, lalu diduga melakukan tindakan asusila.

 

Dari temuan awal, tiga korban mengalami persetubuhan, sementara lainnya mengalami perbuatan cabul.

 

Kini, MY menghadapi jerat hukum berat dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network