Heboh! Pulau Umang Pandeglang Dijual Rp65 Miliar, Pemkab Pandeglang Buka Suara

Erdi
Iing Andri Supriadi, Wakil Bupati Pandeglang menyebut Pulau Umang tidak tercatat sebagai aset Pemda. (Foto: iNewsBanten).

PANDEGLANG, iNewsBanten.id — Kabar penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Pulau yang dikenal sebagai destinasi wisata eksklusif tersebut disebut-sebut ditawarkan dengan harga mencapai puluhan miliar rupiah.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari media sosial. Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Kami baru mengetahui dari media sosial, dan saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Iing saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (16/04/2026).

Pulau Umang sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan resor eksklusif dengan nilai investasi tinggi di wilayah Banten, sehingga kabar penjualannya memicu perhatian luas, khususnya dari masyarakat setempat.

Dari hasil pengecekan awal, Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa Pulau Umang tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Adapun pulau yang masuk dalam aset daerah hanya Pulau Popole dan Pulau Liwungan.

Meski berada di luar aset pemerintah daerah, Pemkab Pandeglang menegaskan bahwa seluruh aktivitas di wilayahnya tetap harus tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.

“Semua kegiatan, baik oleh pemerintah maupun swasta, wajib mengikuti perizinan yang diterbitkan oleh Pemda Pandeglang,” tegas Iing.

Ke depan, pemerintah daerah berencana meningkatkan pengawasan terhadap pulau-pulau di wilayahnya, terutama terkait aspek perizinan dan aktivitas yang berlangsung. Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya potensi pemanfaatan pulau kecil untuk sektor pariwisata dan investasi.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap adanya dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan tersebut. Beberapa dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin usaha wisata, disebut belum terpenuhi.

Atas temuan tersebut, petugas telah melakukan penyegelan sementara terhadap area resor di Pulau Umang sambil menunggu proses penertiban dan kelengkapan administrasi.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga transparansi serta mematuhi aturan dalam pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network