Ia mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Langkah tersebut mencakup penyediaan layanan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum bagi korban.
Selain itu, edukasi mengenai kesetaraan gender dan pentingnya consent (persetujuan) juga dinilai perlu terus digencarkan di lingkungan kampus.
“Ini menjadi perhatian bersama, baik kampus maupun Kementerian Pendidikan Tinggi. Jangan sampai kampus yang seharusnya mencetak SDM unggul justru ternodai oleh kasus seperti ini,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
