PANDEGLANG, iNewsBanten – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memasuki tahap gelar perkara di Polres Pandeglang
Insiden tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang disinyalir lalai saat mengemudi.
Peristiwa tragis itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, masing-masing seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang tengah berjualan di sekitar lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Proses masih berjalan. Kami sudah meminta keterangan dari saksi, korban, dan yang bersangkutan. Semua juga baru selesai menjalani perawatan,” ujar Surya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Ahmad Mursidi menjadi salah satu alasan belum dilakukannya penahanan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani rawat jalan dan mendapatkan penangguhan dari pihak keluarga.
“Yang bersangkutan sedang sakit dan ada jaminan dari keluarga. Itu merupakan hak setiap warga negara,” jelasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
