Jaringan Sabu Lintas Wilayah Terbongkar, IRT di Serang Ditangkap Polisi

Febri Febrianto
Ilustrasi Foto: Polresta serang Kota saat rilis tersangka pengedar sabu jaringan lintas wilayah

SERANG, iNewsBanten.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IS (47) di sebuah kamar kos di Kota Serang.

‎

‎Selain IS, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni AZ (33) dan IR alias Belek (34), warga Jalan Duri Bangkit, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 103,81 gram bruto.

‎

‎Polisi menduga ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan berinisial Kentung.

‎

‎Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najibullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan IS di kamar kosnya di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, pada Senin (28/9/2026).

‎

‎Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan plastik klip sisa sabu, alat isap atau bong, serta satu unit ponsel Oppo berwarna hitam. Setelah memeriksa ponsel tersebut, petugas menemukan adanya komunikasi terkait transaksi narkotika.

‎

‎“Saat kami memeriksa ponselnya, tersangka IS terbukti melakukan komunikasi transaksi jual-beli narkotika jenis sabu,” ujar Najib, Senin (28/9/2026).

‎

‎Kepada penyidik, IS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Kentung. Transaksi dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan orang suruhan Kentung di pinggir Jalan Semeru Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat.

‎

‎Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke wilayah Jakarta Barat untuk memburu jaringan pemasok sabu.

‎

‎Dua hari setelah menangkap IS, polisi menciduk AZ di rumahnya di Jalan Duri Bangkit, Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 13.50 WIB. Dari tangan AZ, petugas menyita 13 paket sabu seberat 85,05 gram bruto, satu pak plastik klip kecil, lakban cokelat, timbangan digital, gunting, serta dua unit ponsel merek Redmi dan Motorola.

‎

‎Dari hasil pemeriksaan, AZ mengaku memiliki rekan yang turut membantu mengedarkan narkotika milik Kentung. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16.00 WIB menggerebek kamar kos IR di kawasan yang sama.

‎

‎Di lokasi tersebut, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat 18,76 gram bruto. Selain itu, polisi turut menyita plastik klip, lakban merah, dua timbangan digital, serta satu unit ponsel Infinix berwarna perak.

‎

‎Penyidik mengungkapkan jaringan tersebut awalnya menerima sekitar 400 gram sabu. Barang tersebut diserahkan orang suruhan Kentung kepada AZ di sebuah gang di wilayah Tambora pada Kamis (17/9/2026) sore.

‎

‎Kentung kemudian meminta AZ dan IR memecah serta mengedarkan sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

‎

‎Dari dua lokasi penggerebekan di Jakarta Barat, polisi menyita 31 paket sabu dengan total berat 103,81 gram bruto. Sementara itu, polisi masih memburu Kentung yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎

‎Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎

‎Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network