“Pertanyaannya sederhana, kalau kawasan industri bertambah, apa yang benar-benar bertambah untuk masyarakat Kabupaten Serang? Apakah kesempatan kerja warga lokal semakin besar, UMKM lokal masuk rantai pasok industri, dan yang tidak kalah penting, apakah lingkungan kita mampu menanggung pertumbuhan industri tersebut?” kata Suryana dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Pernyataan tersebut merespons rencana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang mendorong sejumlah zona industri dengan luasan lahan memadai untuk diusulkan menjadi kawasan industri resmi.
Berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ihwanudin yang diberitakan sebelumnya, Kabupaten Serang saat ini memiliki empat kawasan industri resmi. Pemerintah daerah juga menyebut terdapat tiga lokasi potensial yang berpeluang dikembangkan menjadi kawasan industri baru.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
