Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin Edar, Pria di Lebak Diciduk Polisi

Febri Febrianto
Foto ilustrasi: terduga pria insial s 30 edarakan obat terlarang diciduk polres lebak

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

‎

‎“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ujarnya.

‎

‎Saat ini, S beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

‎

‎“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network