Miliki Ratusan Obat Tanpa Izin Edar, Pria di Lebak Diciduk Polisi

Febri Febrianto
Foto ilustrasi: terduga pria insial s 30 edarakan obat terlarang diciduk polres lebak

LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga memiliki dan mengedarkan obat tanpa izin edar.

‎

‎S diamankan polisi pada Sabtu (26/9/2026) di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.

‎

‎Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas.

‎

‎“Benar, pelaku berinisial S (30) diamankan di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Epi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

‎

‎Menurut Epi, setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan S dan melakukan penggeledahan.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network