LEBAK, iNewsBanten.id – Kepemilikan mobil maupun lahan yang cukup luas ternyata tidak selalu membuat seseorang tercatat dalam kelompok desil tinggi. Kondisi warga yang memiliki aset namun masih tercatat dalam desil 2 atau 3 masih ditemukan dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lebak menjelaskan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kesalahan data. Penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan hanya berdasarkan penghasilan atau kepemilikan aset.
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Lebak, Zefri Asrial, mengatakan terdapat sekitar 39 hingga 42 variabel yang digunakan dalam pengelompokan desil. Variabel tersebut di antaranya meliputi kondisi rumah, luas lantai, jenis atap, dinding, lantai, pekerjaan hingga kondisi disabilitas.
"Desil itu pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dihitung dari 39 sampai 42 variabel. Sampai saat ini masih terus dilakukan pembaruan," kata Zefri, Senin (5/10/2026).
Menurut Zefri, proses penghitungan desil dilakukan oleh BPS Pusat. Sementara BPS Kabupaten Lebak tidak mengetahui secara rinci bobot dari masing-masing variabel yang digunakan dalam penghitungan tersebut.
"Untuk bobot mana yang paling besar, kita tidak tahu. Kita tidak diberi tahu. Penghitungannya dilakukan di BPS Pusat," ujarnya.
Zefri menjelaskan, pengelompokan desil tidak sama dengan penetapan status kemiskinan. Menurutnya, status kemiskinan mengacu pada garis kemiskinan, sedangkan desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Terkait adanya warga yang memiliki mobil atau lahan luas tetapi masih tercatat dalam desil rendah, Zefri mengatakan kondisi tersebut memang ditemukan di lapangan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun saat dilakukan pengecekan.
"Beberapa mungkin ada ditemukan, baik berdasarkan laporan ataupun ketika kita ke lapangan memang ada," katanya.
BPS Kabupaten Lebak meminta masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi terkini untuk melakukan pemutakhiran melalui kanal yang tersedia, termasuk melalui layanan Cek Bansos maupun pemerintah desa atau kelurahan.
"Kalau tidak bisa melalui aplikasi, silakan dicek desilnya ke desa. Setelah diketahui dan dirasa tidak sesuai, tolong diperbaiki," ujarnya.
Selain masyarakat, Zefri meminta pendamping bantuan sosial ikut aktif melakukan verifikasi kondisi penerima di lapangan. Pemerintah daerah, pemerintah desa hingga tingkat RT juga diharapkan memperkuat sosialisasi mengenai desil serta mekanisme pemutakhiran data.
Dalam proses pendataan, masyarakat juga diminta memberikan keterangan sesuai kondisi sebenarnya agar data yang dihimpun dapat menggambarkan keadaan sosial ekonomi secara lebih akurat.
"Jawablah dengan sejujur-jujurnya, sebaik-baiknya, tanpa ditambah-tambahkan dan tanpa dikurang-kurangi," kata Zefri.
BPS berharap pemutakhiran data yang melibatkan masyarakat dan pemerintah di tingkat daerah dapat meningkatkan akurasi data kesejahteraan. Data yang semakin sesuai dengan kondisi di lapangan diharapkan dapat mendukung pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program secara lebih tepat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
