LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Kedua pemuda berinisial FM (23), warga Kecamatan Sajira, dan SA (21), warga Kecamatan Warunggunung, diamankan di pinggir Jalan Rangkasbitung–Pandeglang, Desa Kadung Agung Timur, Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga kemasan berisi tanaman kering yang diduga narkotika dengan berat netto masing-masing 42,96 gram, 60,82 gram, dan 47,73 gram.
Petugas juga mengamankan 20 paket berisi tembakau kering yang diduga sintetis. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 21,23 gram dan berat netto 11,78 gram.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
