Selain itu, polisi menyita sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya plastik klip, timbangan digital, tiga botol semprot bekas pakai, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, Polres Lebak berkomitmen mendukung program Kapolri dalam pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersinergi memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar AKP Epi Cepiyana, Senin (19/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat membantu mencegah peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan lingkungan di Kabupaten Lebak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
