Sementara itu, terkait permintaan keterangan terhadap warga binaan berinisial R, hingga kini belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian.
Belum ada pula informasi resmi yang memastikan adanya keterlibatan R dalam dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Karena itu, permintaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan bersangkutan.
Lapas Banjarbaru menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan internal serta koordinasi dengan aparat penegak hukum melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas lapas untuk aktivitas peredaran narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
