Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga keterangan resmi disampaikan, belum ada informasi mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Kejati Banten masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
