Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BUMD ABM, Kerugian Rp6,82 Miliar

Erdi
Salah satu tersangka korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) BUMD Banten. Foto: ist

Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga keterangan resmi disampaikan, belum ada informasi mengenai status penahanan ketiga tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kejati Banten masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network