Penyidik menduga transaksi perdagangan tersebut tidak dijalankan sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp6.821.110.500.
Angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Kerugian diduga berasal dari pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako dengan mitra usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Meski penyidikan mencakup pengelolaan keuangan PT ABM selama 2020 hingga 2024, dugaan penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang diungkap penyidik berlangsung pada 2021 hingga 2022.
Di tengah proses penyidikan, tersangka TB.M belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejati Banten pada Kamis (29/10/2026).
Mantan Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM itu dilaporkan berhalangan hadir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran TB.M maupun jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Dalam perkara ini, Jonathan Suranta Martua, S.H., M.H., menerangkan bahwa ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Secara primer, para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
