SERANG, iNewsBanten.id – Lima orang debt collector yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/10/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kelima terdakwa dihukum 2 tahun penjara. Kelima terdakwa masing-masing bernama Yulianus Silvester, Michael Mulan Kabelen, Gabriel Benediktus, Fhilipus Endarman, dan Yeremias Paga Witu.
Sementara itu, seorang anggota TNI yang turut terlibat dalam kasus tersebut menjalani proses hukum secara terpisah. Majelis hakim yang diketuai Rendra Irawan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
