Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Dengan demikian, kedua pihak belum menentukan sikap apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
