Lima Debt Collector Pembacok Anggota Brimob Polda Banten Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Febri Febrianto
Foto: Lima terdakwa pembacok anggota Brimob jalani sidang putusan di pengadilan negeri serang

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 472 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dakwaan keempat JPU Kejaksaan Tinggi Banten. ‎

 

‎“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rendra Irawan saat membacakan putusan di PN Serang. ‎ ‎

 

Majelis hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa menyebabkan korban mengalami luka dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network