Mengusut Penyebab PWI 1 Hengkang, Mengapa Masyarakat Banten Justru Disalahkan?

Erdi
Tampak depan pabrik pwi 1 Kabupaten Serang. Foto ist

Dwi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 15 huruf b dan d, mengatur kewajiban penanam modal melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha.

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa investasi tidak semata-mata berbicara mengenai keuntungan perusahaan, tetapi juga mengenai tanggung jawab sosial dan hubungan yang sehat dengan lingkungan masyarakat.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memberikan hak otomatis kepada kelompok tertentu untuk memperoleh proyek, kontrak pengelolaan limbah, atau jatah tenaga kerja. Seluruh kerja sama harus dilakukan secara sah, profesional, transparan, dan memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Kehadiran industri seharusnya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Tetapi manfaat itu harus dibangun melalui mekanisme yang benar, bukan pembagian jatah berdasarkan tekanan. Pemerintah justru berkewajiban memfasilitasi hubungan yang adil antara perusahaan dan masyarakat," jelasnya.

Lebih jauh, Dwi mempertanyakan sejauh mana Disnakertrans Banten melakukan pengawasan terhadap sistem perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan alih daya.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 18 sampai dengan Pasal 20, yang mengatur perlindungan pekerja alih daya, hubungan kerja, serta kewajiban perusahaan outsourcing berbentuk badan hukum dan memenuhi perizinan berusaha.

Dwi menilai, jika terjadi perselisihan mengenai kesempatan kerja atau keterlibatan perusahaan outsourcing, pemerintah semestinya memeriksa mekanisme perekrutan dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

"Pertanyaannya, apakah pemerintah sudah mengevaluasi proses perekrutan tenaga kerja di kawasan industri? Apakah informasinya terbuka, apakah perusahaan outsourcing memenuhi ketentuan, dan apakah warga sekitar mendapatkan kesempatan yang adil? Ini yang seharusnya dijelaskan kepada publik," katanya.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network