"Kalau memang ada tekanan, pemerasan, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum tertentu, pemerintah harus membuktikannya. Laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai dugaan yang belum diuji justru berkembang menjadi stigma bahwa masyarakat sekitar industri merupakan penghambat investasi," kata Dwi, Sabtu (31/10/2026)
Dwi menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 juga memberikan jaminan terhadap hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi.
Karena itu, menurut Dwi, aspirasi masyarakat sekitar kawasan industri agar mendapatkan kesempatan bekerja tidak boleh serta-merta disamakan dengan tindakan meminta jatah secara melawan hukum.
"Harus dibedakan antara masyarakat yang memperjuangkan kesempatan kerja dengan oknum yang melakukan pemaksaan. Itu dua persoalan hukum yang berbeda. Kalau masyarakat meminta akses pekerjaan secara terbuka dan sesuai kompetensi, mengapa harus langsung dipandang sebagai tekanan terhadap perusahaan?" ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
