PANDEGLANG, iNewsBanten.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Pandeglang menangkap seorang pria berinisial DS alias Odoy, warga Kampung Kabayan, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
DS ditangkap polisi pada 18 Oktober 2026 setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Selain pernah terlibat kasus curanmor dan penadahan kendaraan, pelaku juga sempat menjadi sorotan setelah terekam kamera pengawas mencuri handphone milik anggota Satpol PP Pandeglang yang sedang tertidur.
Kapolsek Pandeglang melalui Kanit Reskrim Ipda Muhamad Romli menjelaskan, penangkapan DS berawal dari laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan kemudian dijual secara daring.
"Pelaku saudara DS alias Odoy sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana, antara lain curanmor dan penadahan sepeda motor. Saat ini pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan korban terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Romli, Sabtu (31/10/2026).
Menurut Romli, petugas sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan pelaku. Pasalnya, DS diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil kejahatannya dengan harga Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kalau dari pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Pelaku ini tidak pernah menetap tinggalnya, melainkan berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
