Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎

Febri Febrianto
Foto istimewa: press conference polres lebak ungkapan kasus tindakan pidana narkotik

LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran obat-obatan keras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 orang tersangka. Rabu(4/10/2026)

‎

‎Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

‎

‎Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, dari 30 perkara yang diungkap, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna narkotika.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network