LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran obat-obatan keras ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 44 orang tersangka. Rabu(4/10/2026)
Pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi mengatakan, dari 30 perkara yang diungkap, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna narkotika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
