Dari kasus tersebut, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.
Para pelaku diduga menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara perkara psikotropika ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
