Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎

Febri Febrianto
Foto istimewa: press conference polres lebak ungkapan kasus tindakan pidana narkotik

‎Dari kasus tersebut, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.

‎

‎Para pelaku diduga menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan obat-obatan keras tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara perkara psikotropika ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

‎

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network