Tiga Bulan Berantas Narkoba, Polres Lebak Amankan 44 Tersangka dari 30 Kasus ‎

Febri Febrianto
Foto istimewa: press conference polres lebak ungkapan kasus tindakan pidana narkotik

‎Arninsi menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di Kabupaten Lebak.

‎

‎"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegasnya.

‎

‎Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang telah diungkap, termasuk menelusuri jaringan dan asal-usul barang bukti.

‎

‎Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

‎

‎"Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," kata Epi.

‎

‎Polres Lebak turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polisi 110.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network