get app
inews
Aa Read Next : Begini 6 Artis Lawas Hijrah Memilih Jadi Pendakwah, Nomor 3 dapat Hidayah Usai Cerai Wiwie Heriyani

Polisi Bantah Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Kasus UU ITE

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:17 WIB
header img
Viral video Nikita Mirzani lempar dan buang makanan usai syuting. (Foto: iNews.id/Instagram @nikitamirzanimawardi_172).

SERANG, iNewsBanten, Beredarnya Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penghinaaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) viral di media sosial.

Menanggapi hal itu, pihak Polresta Serang Kota mengkonfirmasi bahwa tidaklah benar sudah adanya penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani.

“Yang pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka. Maka kami menjawab bahwa NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai pers konferensi yang kami lakukan hari Rabu 15 Juni 2022 yang lalu,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam kepada wartawan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (17/6/2022).

Wahyu menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti jika terjadi adanya kebocoran dokumen atas kasus tersebut.

“Kedua, walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut,” kata Wahyu.

Sebelumnya diberitakan artis Nikita Mirzani telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polresta Serang Kota. Hal itu tertuang Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim yang tersebar di media sosial.

Dalam surat itu, Nikita ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut