JAKARTA, iNewsBanten - Unggahan poster bertuliskan acara Bungkus Night viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertulis juga tarif untuk mengikuti kegiatan tersebut, yakni sebesar Rp250.000.
“Bungkus Night Vol.12, Beyond your wildest sexpetation. Special offer! 250k. Bungkus include room. Datang dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!," tulis keterangan di poster.
Polres Metro Jakarta Selatan maupun dinas terkait di Pemprov DKI bergerak cepat menelusuri poster dan alamat tempat acara Bungkus Night Vol.12. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membongkar fakta di balik acara tersebut.
Berikut 4 fakta acara Bungkus Night:
- Tetapkan 4 Orang Tersangka Polisi telah memeriksa 8 orang terkait acara Bungkus Night. Dari 8 orang itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Hanya empat tersangka yang kami duga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Keempat tersangka, yakni ODC selaku Direktur Operasional atau penanggung jawab acara, DL selaku Manajer Regional, AK selaku Tim Kreatif yang membuat konten, dan MI yang bertugas memposting acara tersebut.
- Ajakan Pesta Seks Acara Bungkus Night yang viral di media sosial, ternyata berbau pornografi. Bungkus dimaksud merupakan pesta seks atau hubungan badan. Dalam poster tertulis tarif untuk mengikuti acara tersebut dipatok di angka Rp250.000.
"Berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka (saksi dan tersangka), yang dimaksudkan bungkus itu hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, gitu intinya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
3. Acara yang Kedua Pesta seks bertajuk Bungkus Night yang kini viral di media sosial, diduga merupakan acara kedua. Hal ini terlihat jelas dari poster yang beredar, dimana terdapat tulisan Vol.2.
"Sudah dua kali bikin acara seperti ini. Untuk yang saat ini masih kita dalami siapa saja yang terlibat," ujar AKBP Ridwan Soplanit.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan. Mereka dikenakan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 tentang Pornografi.
4.Berlokasi di kawasan Ruko Grand Wijaya Jakarta Selatan. Pesta seks bertajuk Bungkus Night rencananya digelar pada Jumat, 24 Juni 2022. Hanya saja, kegiatan tersebut kini tak jadi digelar lantaran polisi mengungkapnya. Berdasarkan penelurusan polisi dan Pemprov DKI, lokasi acara bertempat di kawasan Jakarta Selatan.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Satpol PP hari ini mendatangi bangunan Hamilton Spa & Massage di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Tempat ini diduga sebagai lokasi Bungkus Night Volume 2.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf Iffan bersama Kasatpol PP DKI Arifin berniat menemui manajemen dan panitia yang membuat acara tersebut. Namun, gedung tersebut ternyata kosong dan sudah dalam kondisi tersegel oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor : Mahesa Apriandi