get app
inews
Aa Read Next : Perkuat Sinergi, Lapas Cilegon dan BNNK Kota Cilegon Gelar Kegiatan Koordinasi Anti-Narkoba

Izin Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Kaget: Kami Sudah Kooperatif

Kamis, 07 Juli 2022 | 06:26 WIB
header img
Kantor ACT Cirebon di JL Parkit Raya No 60 Kelurahan Larangan, Kota Cirebon Masih Beroperasi ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Menko PMK selaku Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) buntut dugaan penyelewengan dana umat. Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan itu.

Pencabutan izin ACT itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022. Ibnu Khajar kaget dengan hal itu karena merasa sudah kooperatif dalam kasus tersebut.

"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat, kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujar Presiden ACT, Ibnu Khajar di kantor ACT kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, pada Selasa (5/7/2022) pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos untuk menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci. Bahkan, dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini, Rabu (6/7/2022).

"Artinya, kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan," tuturnya.

Sementara itu, Tim legal Yayasan ACT, Andri TK menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan Kemensos terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

 "Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Namun, hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ucapnya.

Andri menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

"Di sini lah kami menjadi heran, kenapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," katanya.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut