get app
inews
Aa Read Next : Terkait Narkoba, Aktor Preman Pensiun Epy Kusnandar Berurusan dengan Polisi

Ratusan Polisi Kepung Ponpes Shiddiqiyyah,Tangkap DPO Pencabulan Santriwati

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:30 WIB
header img
DPO Pencabulan Santriwati, diamankan polisi dari ponpes Shiddiqiyyah (Foto: Ilustrasi)

JOMBANG, iNewsBanten - Ratusan polisi dari Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, tempat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO pencabulan santriwati berada.

Akhirnya polisi mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya. Penangkapan pelaku hasil kerja keras petugas di lapangan, setelah sebelumnya selalu gagal.

Dari video yang diterima awak media, sejumlah petugas telah berada di halaman rumah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Saat ini, polisi masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang sebelumnya menghalangi penangkapan pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengakui ada ratusan massa yang diamankan karena menghalangi kepolisian untuk mengamankan Mas Bechi. Massa itu diangkut dengan menggunakan tiga truk kepolisian.

"Kami sempat memilah-milah dan kami sudah angkut tiga truk. Belum kita data jumlahnya," kata Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut